Politik

KPU, Bawaslu dan Kemkominfo Bahas Pencegahan Berita Hoax

Jakarta |
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) menggelar pertemuan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat, Selasa (9/1).

Pertemuan tersebut guna membahas kerjasama dalam menciptakan pemilu yang bebas dari berita palsu atau hoax, dan membahas persoalan potensi pelanggaran kampanye hitam melalui media sosial, serta dalam rangka membangun sinergitas antara KPU, Bawaslu dan Kominfo.

Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, dalam satu bulan kedepan ketiga lembaga ini bersama beberapa platform media sosial, akan menandatangani kerja sama.

Kerjasama tersebut bertujuan untuk menciptakan pemilu yang indah, menarik dan membangkitkan kreativitas banyak orang. “Sekaligus melindungi pemilh dari berita palsu dan fitnah,” ujar Arief Budiman.

Diungkapkan Arief, kerjasama tersebut untuk memastikan hak pemilih terlindungi untuk mendapatkan informasi yg benar tentang pasangan calon dan proses pemilu.

“Jadi semua aktivitas informasi akan didukung penyebarannya oleh berbagai macam sarana teknologi informasi sehingga lebih cepat sampai ke masyarakat dan terjaga keakuratannya,” katanya.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pertemuan membahas bagaimana mengantisipasi potensi-potensi pelanggaran di dalam pilkada pemilu, potensi pelenggaran kampanye balck campaign dan issue sara yang menggunakan media sosial atau di dunia maya.

Menurut Abhan, akan ada pertemuan lanjutan setelah pertemuan malam ini. Nantinya, juga akan dijajaki kerja sama antara Bawaslu, KPU, dan Kemenkominfo serta beberapa platform media sosial.

“Nanti kami ikat dalam suatu bentuk memorandum of action. Bagian dari bentuk ikatan komitmen kerjasamanya,” ujarnya.

Jadi seandainya dari penilaian bahwa konten ini melanggar, sebut Abhan, ia akan minta kepada Kominfo supaya platform yang bersangkutan untuk di takedown. “Dan kalau unsur pidananya ada, kami akan tindaklanjuti lewat proses hukum,” tegasnya.

Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengemukakan, berdasarkan regulasi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) memiliki tanggung jawab melindungi konten yang terdapat di media sosial.

“Terlebih, dalam pegelaran pesta demokrasi baik Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 maupun Pemilu Serentak 2019, penggunaan media sosial dalam dua event tersebut akan semakin besar,” sebutnya.

Menurut Rudiantara, semua mengetahui bahwa medsos adalah platform yang pastinya akan digunakan dalam proses pemilihan tersebut. “Berdasarkan regulasi, tanggung jawab Kominfo adalah melindungi konten,” tuturnya.

Ditambahkan oleh Rudiantara, konten itu yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas dalam mengawasi pemilu adalah Bawaslu.

Namun, Menkominfo mengatakan, bahwa pihaknya akan mendukung penuh KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan. “Agar lebih berkualitas bagi kita semua,” pungkasnya.

Pertemuan yang digelar di ruang kerja Ketua Bawaslu lantai 2 gedung Bawaslu tersebut, dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Ketua Bawaslu RI Abhan, serta Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra dan Viryan.

Berita: Mh | Foto: Istimewa/Bawaslu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.