Pemerintah

Dihadiri Kepala KSP dan Senator Komisi I DPD RI, Sekda Hardiono Penuhi Undangan Webinar KASN

Depok |
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono memenuhi undangan acara Web Seminar (Webinar) yang diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Rabu (21/10).

Para pejabat yang tampak hadir mendampingi Sekda Hardiono, diantaranya adalah Kepala Inspektorat Kota Depok Firmanudin, perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, serta Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok Muchsin Mawardi.

Pada acara webinar KASN hari itu dihadirkan beberapa narasumber pejabat tinggi negara, antara lain Kepala KASN Agus Pramusinto, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Senator Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Razi, dan Dekan Fakultas Administrasi Universitas Indonesia (UI) Eko Prasojo.

Beberapa hal yang dibahas dalam webinar diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk netral atau tidak berpihak kepada pasangan calon (paslon) siapapun yang maju pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2020 mendatang.

“KASN akan melaksanakan fungsi kontrol dan pengawasan serta memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Kepala Daerah untuk menindak lanjutinya sehingga peran KASN akan semakin berkualitas,” ujar Kepala KASN Prof Agus Pramusinto.

Menurutnya daerah harus menjalankan manajemen ASN dengan akuntabel, seperti Merit System yaitu berdasarkan kualitas, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.

Disamping itu, sambungnya, juga melaksanakan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dengan profesional sesuai ketentuan yang berlaku. “Hal ini dikarenakan ASN sebagai “The guardian of merit system,” ujar Agus.  

Sedangkan Kepala KSP Moeldoko mengemukakan pengalamannya, bahwa dirinya selama berkarier di TNI telah membangun merit system. “Sehingga TNI maju seperti sekarang ini,” ucapnya.

Sementara itu, Senator Komisi I DPD RI Razi disatu sisi mengusulkan agar kedepan ada revisi di dalam Undang-Undang (UU) ASN agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak lagi dipegang oleh kepala daerah. “Karena berdampak politisasi dalam birokrasi,” tukasnya.

Razi juga menyampaikan harapannya, supaya PPK nantinya merupakan kewenangan dari ASN tertinggi, yaitu sekretaris daerah atau sekda.

Terakhir Agus Pramusinto mengatakan, bahwa acara webinar ini sekaligus dirangkaikan dengan acara deklarasi pencanangan Website Jaga ASN.

Diungkapkan oleh Agus, melalui Website Jaga ASN ini masyarakat dapat melaporkan ketidaknetralan ASN dalam pemilukada melalui sarana atau fitur yang sudah disediakan pada situs online tersebut.

“Semoga website ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, sehingga pemilukada semakin baik dalam berdemokrasi,” pungkas Agus.

Berita: Red/Mh | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.