Hukum

229 WNA di Jabodetabek Diperiksa Imigrasi

Jakarta – Selama tiga hari operasi intensif, 3–5 Oktober 2025, petugas Direktorat Jenderal Imigrasi menyisir sejumlah titik di wilayah Jabodetabek. Hasilnya? Sebanyak 229 warga negara asing (WNA) diperiksa, dan 196 di antaranya terindikasi melanggar aturan keimigrasian.

“Pelanggaran terbanyak adalah penyalahgunaan izin tinggal, mencapai 99 kasus atau sekitar 43 persen dari total pelanggaran,” ungkap Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman.

Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan 20 kasus overstay, 11 investor fiktif, dan 9 sponsor fiktif. Negara asal dengan pelanggaran terbanyak adalah Nigeria (82 orang), diikuti India (28 orang) dan Spanyol (21 orang).

Menariknya, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mencatat hasil operasi tertinggi dengan 65 WNA yang terjaring, disusul Bekasi (27) dan Soekarno-Hatta (26).

Operasi bertajuk Wirawaspada ini menjadi bagian dari langkah besar Imigrasi dalam menjaga ketertiban warga asing. Sebelumnya, penindakan serupa juga dilakukan di Bali dan Maluku Utara, menjaring lebih dari 300 WNA.

Selain memeriksa perorangan, Imigrasi juga menyoroti perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menampung WNA bermasalah. Di Batam, ada 12 perusahaan bermasalah, sedangkan di Bali, 267 PMA bahkan sudah dicabut izin usahanya.

“Kami ingin memastikan hanya WNA yang benar-benar membawa manfaat bagi Indonesia yang boleh tinggal di sini, negara ini terbuka untuk dunia, tapi tidak untuk pelanggaran,” tegas Yuldi. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)


Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading