Kabupaten/Kota

15 Usulan Raperda Kota Depok Disepakati untuk Propemperda Tahun 2021

Depok |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok Tahun 2022.

Hal itu disampaikan oleh anggota DPRD Kota Depok dari Partai PDI Perjuangan Ikravany Hilman pada Rapat Paripurna DPRD Kota Depok tentang Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang Kedua Tahun 2021, Penetapan Propemperda Kota Depok Tahun 2022, dan Penyampaian Tiga Raperda Kota Depok, Kamis (3/6).

“Sebelum dilakukan penetapan Propemperda, disampaikan laporan penyusunan program pembentukan Perda Kota Depok yang sudah diawali dengan pembahasan oleh DPRD bersama perangkat daerah terkait,” katanya saat mengikuti rapat secara daring atau virtual.

Selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan penyusunan program tersebut sejak tanggal 23-25 Mei 2021 dan tanggal 2 Juni 2021.

“Dalam pembahasan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD, pendamping, pimpinan, sekretaris bukan anggota dan anggota Bapemperda,” terang Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Depok itu.

Dirinya juga menegaskan, bahwa Bapemperda telah menyepakati 15 usulan Raperda Kota Depok untuk masuk pada Propemperda tahun 2021.

“Adapun usulan tersebut antara lain 11 usulan Raperda dari perangkat daerah dan empat usulan Raperda inisiatif dari Bapemperda serta Komisi D,” tuturnya.

Ditambahkan oleh Ikravany Hilman, bahwa Bapemperda akan melakukan konsultasi ke kementerian dan mempelajari pengalaman daerah lain yang sudah berpengalaman. Selain itu juga daerah lain yang berhasil menerapkan perda serupa.

“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah pengusul Raperda. Itu untuk penyempurnaan naskah akademik terhadap Raperda tersebut,” pungkasnya .

Sementara itu, di kesempatan yang sama Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono yang juga menghadiri rapat paripurna mengatakan, bahwa pihaknya telah menyampaikan usulan tiga Raperda.

“Penyampaikan dilakukan eksekutif kepada legislatif dalam rapat paripurna DPRD,” kata politisi PKS yang akrab disapa IBH itu.

Menurutnya terdapat dua faktor sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyusun Raperda ini. Pertama adalah adanya perundang-undangan yang lebih tinggi dan memerintahkan pemerintah daerah (pemda) melakukan pembentukan peraturan tersebut.

“Kedua, karena telah terbitnya perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga Perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan,” ucapnya.

Adapun tiga Raperda tersebut, sambung IBH, yaitu rancangan akhir Perda Kota Depok tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2021-2026. Kemudian, tambahnya, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

“Ketiga, Raperda Kota Depok tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” pungkas IBH seraya berharap semua Raperda tersebut dapat disetujui oleh DPRD Kota Depok, karena dengan begitu seluruh Raperda bisa berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu pembahasan.

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono (IBH) beserta jajaran pimpinan DPRD Kota Depok. (Foto: Ist./Humas)

Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok Teuku Muhammad Yusufsyah Putra, sebanyak tujuh fraksi telah menyampaikan laporan hasil reses.

Tujuh fraksi tersebut antara lain Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan, dan Fraksi PKB-PSI.

Pada penyampaian hasil reses, Fraksi PKS membacakan laporan secara langsung. Kemudian fraksi lainnya hanya menyerahkan laporan kepada Ketua DPRD Kota Depok karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Depok Imam Musanto pada kesempatan itu menyampaikan, bahwa semua anggota Fraksi PKS sudah melakukan reses di daerah pemilihan (dapil) guna mengakomodir kebutuhan masyarakat.

“Melalui reses, aspirasi warga Kota Depok akan masuk per kelompok sesuai komisi di DPRD,” imbuh Imam Musanto.

Berita: Mh | Foto; Ist./Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.