Politik

RUU KUHAP Disahkan: Fondasi Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Jakarta – Nuansa penting terasa dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11), ketika Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi penanda arah baru bagi sistem peradilan pidana Indonesia yang telah lama dinilai membutuhkan pembaruan mendasar.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, melalui pembacaan Pendapat Akhir Presiden, menegaskan bahwa revisi KUHAP tidak hanya merupakan kebutuhan hukum, tetapi juga kebutuhan bangsa.

Ia menyebut proses penyusunan dilakukan secara komprehensif dan partisipatif, melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga bantuan hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, kelompok rentan, hingga masyarakat sipil.

“Kami memandang pembaharuan hukum acara pidana sebagai agenda penting dalam memperkuat sistem hukum nasional,” ujar Menkum, menekankan bahwa setiap masukan publik menjadi bagian dari desain besar pembaharuan hukum acara pidana.

Ia menjelaskan bahwa masukan dari berbagai lapisan masyarakat dihimpun melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional.

Proses ini menunjukkan bahwa pembaruan KUHAP tidak lahir dari ruang tertutup, melainkan dari interaksi gagasan yang luas dan beragam, sebuah pendekatan yang mencerminkan tantangan hukum modern yang semakin kompleks dan berkaitan dengan perkembangan teknologi.

“Dengan adanya pembaharuan ini diharapkan hukum acara pidana dapat jadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Pada sisi legislatif, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberi gambaran lebih jernih mengenai dinamika pembahasan.

Ia menepis anggapan bahwa RUU KUHAP dibentuk secara tergesa-gesa. Menurutnya, prosesnya berlangsung lebih dari satu tahun dan menjadi ruang dialektika antara kritik dan dukungan.

“Pembentukan RUU KUHAP ini tidak terburu-buru… kritik maupun dukungan kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di Indonesia,” ujarnya.

RUU KUHAP membawa sejumlah pembaharuan fundamental yang menandai arah hukum acara pidana masa depan: penguatan perlindungan hak asasi manusia, modernisasi dan digitalisasi proses hukum, mekanisme perizinan hakim yang lebih ketat, serta penguatan fungsi pra peradilan sebagai kontrol terhadap penyalahgunaan wewenang.

Dalam ranah teknis yudisial, konsep baru seperti plea bargaining, Deferred Prosecution Agreement (DPA), keadilan restoratif, pertanggungjawaban pidana korporasi, hingga penguatan peran advokat menjadi bagian penting dari transformasi KUHAP.

Seluruh pembaruan ini dirancang agar selaras dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, sehingga sistem hukum pidana Indonesia dapat bergerak dalam satu kerangka modern yang kohesif.

Revisi KUHAP telah mulai dibahas sejak Februari 2025 oleh Komisi III DPR RI, setelah Badan Keahlian Dewan (BKD) menyelesaikan Naskah Akademik dan draft RUU pada November 2024.

Setelah melewati pembahasan panjang bersama pemerintah, lembaga negara, akademisi, organisasi masyarakat, serta berbagai kelompok kepentingan, RUU tersebut akhirnya disetujui oleh delapan fraksi dalam Rapat Pleno Komisi III pada 13 November 2025 dan dibawa ke paripurna untuk disahkan.

Dengan pengesahan ini, Indonesia memasuki fase baru pembaruan hukum acara pidana—fase yang diharapkan lebih adaptif, lebih manusiawi, dan lebih siap menghadapi kompleksitas tantangan hukum di masa mendatang. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)


Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading