Pemerintah Harap Masyarakat Jadi Corong Sebarluaskan Informasi dan Sukseskan PTSL
Denpasar |
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hakikatnya dirancang pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.
Di samping itu, melalui program tersebut diharapkan meningkatnya kesejahteraan masyarakat dapat cepat terwujudkan.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) AA Bagus Adhi Mahendra Putra mengingatkan masyarakat menjaga dengan baik sertipikat tanah yang dipegang.
”Untuk itu, pemerintah mendorong bagaimana percepatan proses kepastian hak atas tanah, harapannya itu bisa diraih,” ujarnya saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang diselenggarakan di Hotel Aston Denpasar, Senin (21/11).
Anggota Komisi II DPR RI mengharapkan peserta sosialisasi yang hadir untuk bisa menjadi corong pemerintah dalam menyosialisasikan program pemerintah kepada lingkup masyarakat yang lebih luas.
“Bagaimana menggerakkan masyarakat untuk membantu menyukseskan program pemerintah ini,” lanjut AA Bagus Adhi Mahendra Putra.
Dirinya menyatakan berkewajiban untuk menyosialisasikan PTSL. Melihat dalam kurun waktu lima tahun pelaksanaannya, PTSL dapat mendaftarkan bidang tanah dengan jumlah sebanyak 44 tahun sebelumnya.
Maka dari itu, AA Bagus Adhi Mahendra Putra tidak ingin masyarakat ada yang rugi karena tidak mendapatkan informasi mengenai PTSL dan tidak memanfaatkan momentum PTSL. “Makanya kami mendorong jangan sampai ada masyarakat ter-rugikan, terhambat memperoleh haknya,” ujarnya.
“Harapan kami Bapak/Ibu bisa membumikan program PTSL ini dan mempercepat keinginan masyarakat untuk mengurus tanahnya. Kalau ada yang bermasalah sedikit kita selesaikan, datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali I Gede Ari Wahyudi mengatakan, keluaran dari program PTSL tidak selalu menghasilkan sertipikat karena tujuannya adalah mendaftarkan seluruh bidang tanah, bukan menerbitkan sertipikat seluruh bidang tanah.
“Mendaftarkan ini artinya tanahnya terukur, luasnya ketahuan, kemudian tanahnya dipetakan,” tuturnya.
Lebih lanjut, I Gede Ari Wahyudi mengungkapkan target PTSL di Bali pada tahun 2022 ini sejumlah 23.825 sertipikat dan 3.815 peta bidang tanah. Sementara dari segi penetapan lokasi PTSL, se-Provinsi Bali terdapat 716 desa dan sudah 654 desa telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL.
“Artinya sudah 90 persen lebih desa sudah kena PTSL,” tutur Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan yang bertindak sebagai moderator dalam kegiatan ini turut menginformasikan mengenai akses masyarakat dalam mempermudah mendapatkan informasi pertanahan.
Disampaikan oleh Indra Gunawan, Kementerian ATR/BPN telah membuka kanal pengaduan di berbagai platform. Mulai dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau dikenal dengan SPAN-LAPOR!; e-mail di surat@atrbpn.go.id; website PPID Kementerian ATR/BPN di ppid.atrbpn.go.id; serta Hotline Pengaduan di 0811-1068-0000.
”Semua ini dikeluarkan demi memudahkan masyarakat untuk mengakses Kementerian ATR/BPN,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga berlangsung penyerahan sertipikat tanah kepada 10 orang perwakilan masyarakat Kota Denpasar.
Sertipikat diserahkan secara langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI AA Bagus Adhi Mahendra Putra, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali I Gede Ari Wahyudi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Indra Gunawan, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar AA Sri Anggraini.
Berita: Red/Gate 13 | Foto: Ist.