Oknum LSM Peras Kades Rp20 juta, Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sumatera Selatan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada S (55), oknum ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sumatera Selatan (Sumsel). Ia terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa (kades).
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Syaripudin, didampingi hakim anggota Afif Januarsyah Saleh dan Erif Erlangga, dalam sidang terbuka di PN Lubuk Linggau, Selasa (9/9).
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas Achmad.
Kasus ini bermula dari surat yang dikirimkan LSM PK kepada Kades ES, berisi dugaan penyimpangan anggaran perubahan pendapatan desa tahun 2023.
Surat tersebut ditandatangani S selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM PK dan disampaikan oleh anggotanya, Sw. Korban kemudian merasa tertekan dan meminta bantuan seorang saksi bernama H untuk memfasilitasi pertemuan.
Dalam komunikasi lanjutan, S mengirim pesan bernada ancaman agar pertemuan menghasilkan sesuatu. Akhirnya, pada Senin (5/5), korban bertemu S di sebuah angkringan dan menyerahkan uang Rp20 juta. Meski sempat menolak dan meminta tambahan, S akhirnya menerima uang tersebut.
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tidak mencerminkan etika sebuah lembaga swadaya masyarakat. Namun, terdakwa mendapat keringanan karena mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulanginya.
Atas putusan tersebut, S menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut. (Gate 13/Foto: Ist.)
Discover more from sandimerahputih.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.