Luar Negeri

Mahkamah Agung RI Hadiri Lokakarya Pemberantasan TPPU di Kuwait

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menghadiri undangan Lokakarya Pemberantasan Pencucian Uang Perspektif Hukum Nasional dan Perbandingan di Kuwait.

Delegasi MA RI yang dipimpin oleh Yang Mulia Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial Suharto, tiba di Bandar Udara Internasional Kuwait pada hari Minggu (5/1) pukul 03.10 waktu setempat.

Delegasi disambut langsung oleh Yang Mulia Wakil Ketua MA Kuwait Al-Mustasyar Saleh Rasheed Al-Rakdan berserta pejabat MA Kuwait lainnya.

Delegasi MA RI yang turut mendampingi Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial yaitu Ketua Kamar Agama Yasardin, Ketua Kamar Pidana Prim Haryadi, Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Agama Muchlis, Ketua Pengadilan Agama (PA) Soreang Abu Jahid Darso Atmojo, dan Hakim Yustisial/Asisten Ketua MA Edi Hudiata.

Pada hari pertama dalam rangkaian kegiatan di Kuwait, Minggu (5/1) pukul 10.00 waktu setempat, delegasi MA melakukan pertemuan dengan Kepala Institut Studi Hukum dan Peradilan Kuwait Yang Mulia Al-Mustasyar Haani Al-Hamdan yang juga didampingi oleh sejumlah pejabat lainnnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial menyampaikan salam penghormatan dan juga takjub atas kehangatan dan keramahan Yang Mulia Al-Mustasyar Haani Al-Hamdan beserta jajaran dalam menerima delegasi MA RI.

Pertemuan diisi dengan saling tukar informasi mengenai kurikulum pendidikan dan pelatihan bagi hakim, dilanjutkan dengan room tour ke beberapa ruangan di Gedung Institut Studi Hukum dan Peradilan Kuwait.

Foto: Ist./Humas

Delegasi MA RI Aktif dalam Lokakarya Pemberantasan Pencucian Uang

Selanjutnya, pada hari Senin (6/1) Delegasi MA RI mengikuti Lokakarya Internasional Pemberantasan Pencucian Uang Perspektif Hukum Nasional dan Perbandingan yang dihadiri oleh negara-negara teluk dan Indonesia. Lokakarya ini dihadiri oleh utusan MA di negara-negara teluk dan para akademisi dari Perancis.

Para pemateri dalam lokakarya internasional tersebut adalah Laurent Desessard selaku guru besar Hukum Pidana dan Kaprodi Hukum Pidana University of Poitiers Perancis yang menyampaikan materi mengenai hukum formil dan materil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perundang-undangan Perancis, Muhammad Al-Tamimi selaku guru besar Hukum Pidana dan Wakil Dekan Falutas Hukum Kuwait University, dan Pierre Joutte selaku guru besar Hukum Pidana University of Poitiers Perancis.

Pada sesi tanya jawab dan berbagi best practice di negara masing-masing, delegasi MA RI aktif menyampaikan tanggapan dan pandangan perihal ketentuan peraturan dan praktik penyelesaian perkara tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Foto: Ist./Humas

Pertemuan dengan Ketua MA Kuwait

Dalam kesempatan istimewa tersebut, MA RI juga melakukan kunjungan resmi ke Yang Mulia Ketua MA Kuwait Al-Mustasyar, Adel Majid Al-Borsli.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang Ketua MA Kuwait yang merupakan bagian dari Gedung Dewan Peradilan Agung Kuwait, Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial menyampaikan tujuan kunjungan tersebut yaitu untuk melakukan Implementasi MoU yang telah ditandatangani beberapa waktu yang lalu, melihat dan mengenal lebih dekat sistem peradilan Kuwait, melihat Sistem Pendidikan, Pelatihan Hakim dan aparat peradilan di Negara Kuwait, dan berbagai capaian yang telah diraih serta berbagai pengalaman pengadilan Kuwait dalam menyelesaikan perkara umum, perkara ekonomi syariah, menejemen peradilan modern berbasis elektronik serta eksekusi perkara perdata keluarga.

Foto: Ist./Humas

Terhadap kunjungan tersebut, Yang Mulia Ketua MA Kuwait Al-Mustasyar Dr. Adel Majid Al-Borsli yang ditemani oleh Pimpinan MA Kuwait lainnya menyambut baik dan merespons dengan mempersilakan dilakukan pelatihan singkat mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah bagi hakim peradilan agama.

Sebagaimana diketahui, Kuwait merupakan sumber rujukan yang banyak dipedomani dalam penyelesaian sengketa hukum ekonomi syariah, oleh sebab itu kegiatan pelatihan yang akan diselenggarakan tersebut merupakan hal yang tepat.

Hubungan kerjasama antara MA RI dengan Dewan Peradilan Agung/Majlis A’la Lil-Qodho’ semakin erat ketika kedua pimpinan MA saling mengunjungi dan memberikan dukungan bagi pelatihan kerjasama tersebut.

Sebagaimana kita ketahui, hubungan kerja sama Indonesia dan Kuwait adalah hubungan yang sangat kuat dan telah dimulai sejak lama sebelum kemerdekaan RI dan dibuka hubungan diplomatik kurang lebih sejak 2 Februari tahun 1968.

Hubungan tersebut semakin meningkat bersamaan dibukanya perwakilan RI di Kuwait pada tahun 1968 dan perwakilan Kuwait di Jakarta pada tahun 1968. Indonesia dan Kuwait memiliki banyak kesamaan utamanya adalah bahwa kedua negara mayoritas warganya beragama Islam dan sama-sama Negara anggota OKI.

Dalam kesempatan pertemuan dengan Yang Mulia Ketua MA Kuwait Al-Mustasyar Adel Majid Al-Borsli, pimpinan delegasi MA RI juga menyampaikan undangan dari Yang Mulia Ketua MA RI untuk menghadiri Laporan Tahunan MA RI yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2025 yang akan datang.

Pada kesempatan tersebut, Yang Mulia Ketua MA Kuwait Al-Mustasyar Adel Majid Al-Borsli menyampaikan sangat senang mendapat undangan tersebut dan akan menghadirinya sebagaimana tahun sebelumnya.

Melalui kunjungan tersebut, diharapkan MA RI dan Dewan Peradilan Agung Kuwait dapat terus meningkatkan kerja sama khususnya di bidang pertukaran informasi peradilan dan pelatihan hukum.

Berita: Gate 13 | Foto: Ist./Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.