March 29, 2024

KPK-BUMN Tandatangani Kerja Sama Whistle-Blowing System Terintegrasi

Jakarta |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangi kerja sama penanganan pengaduan tindak pidana korupsi terintegrasi atau dikenal dengan Whistleblowing System Tindak Pidana Korupsi (TPK) Terintegrasi.

Penandatanganan ini  dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, di Aula Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (2/3).

Kegiatan ini digelar guna mendorong penggunaan Whistleblowing System sebagai alat dalam mendeteksi korupsi. “Saya berharap dengan WBS Terintegrasi, WBS pada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD dapat optimal dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Firli.

Dalam sambutannya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, merupakan wujud upaya transparansi dan transformasi dalam pengelolaan BUMN yang profesional.

Dalam acara ini dilakukan simulasi pelaporan dan penanganan pengaduan melalui Whistle-Blowing System Terintegrasi. Dalam tindak pidana korupsi, posisi pengadu atau dikenal dengan Whistle-Blower seringkali memiliki risiko tinggi.

Pada kesempatan itu Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, bahwa whistleblower punya peran sentral dalam mendukung proses peradilan sekaligus posisinya sangat beresiko.

“Tidak jarang mendapat ancaman, intimidasi, pengucilan, ataupun sanksi administrasi dari pihak terlapor. LPSK punya mandat untuk melindungi mereka,” pungkasnya.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Muhammad Hadiyana bersama 27 BUMN yaitu PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Pupuk Indonesia (persero), PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Angkasa Pura I (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), PT Bahana Pembinaan Usaha indonesia (Persero), PT Taspen (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT INTI, PERHUTANI, dan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Sebelumnya, pada 21 Desember 2020 KPK telah mendatangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan 23 Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (pemda), dan BUMN atau BUMD.

Pada kesempatan tersebut, BUMN yang telah turut berpartisipasi yaitu PT Angkasa Pura II (Persero) dan PTPN (Persero).

Adapun bagi masyarakat yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi secara langsung kepada KPK dapat menyampaikannya melalui tautan https://kws.kpk.go.id/.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.