April 18, 2024

Komisi X Harap Pemda Penuhi Alokasi Anggaran Pendidikan

Jakarta |
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Komisi X yang mebawahi bidang pendidikan mendukung upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mendorong pemenuhan alokasi anggaran fungsi pendidikan.

Komisi X mendukung sekurang-kurangnya 20 persen dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi atau kabupaten kota di luar transfer daerah.

Kemendikbud segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tidak terjadi double counting dalam penyusunan anggaran.

“Kalau daerah bisa mengalokasikan 20 persen di luar transfer daerah untuk pendidikan, sesuai amanat undang-undang dasar pasal 31, maka kita bisa berbuat banyak untuk memajukan pendidikan di Indonesia,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy usai Rapat Kerja dengan Komisi X DPR-RI di Jakarta, Rabu (13/9).

Muhadjir mengungkapkan, sesuai Neraca Pendidikan Daerah (NPD) tahun 2016, dari 34 provinsi, tercatat provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang telah mengalokasikan 22,3 persen dari APBD di luar transfer daerah untuk fungsi pendidikan.

“Kemudian di posisi kedua, alokasi anggaran sebesar 9,8 persen ditempati oleh provinsi Kalimantan Selatan,” papar Muhadjir.

Bagi guru besar Universitas Negeri Malang ini, dengan otonomi daerah, seharusnya pemerintah di kabupaten/kota dan provinsi yang lebih bersemangat dalam membangun pendidikan, bukan menunggu afirmasi dari pusat.

Saat ini, tambah Mendikbud Muhadjir Effendy, tercatat 26 pemerintah kabupaten kota yang mampu memenuhi amanat konstitusi tersebut.

Sedangkan menempati porsi terbanyak, tercatat 237 pemerintah kabupaten kota di tahun 2016 yang mampu mengalokasikan 10 sampai dengan 14,9 persen APBD di luar transfer daerah untuk fungsi pendidikan.

Secara umum alokasi anggaran fungsi pendidikan dalam pagu anggaran meningkat cukup tinggi, dari Rp 419,8 triliun di tahun 2017 menjadi Rp 440,9 triliun di tahun 2018.

“Adapun porsi DAK dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke daerah mencapai 63 persen, atau sebesar Rp 279,3 triliun,” pungkasnya.

Berita: Mh | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.