Kanwil Kemenkum Bali Harmonisasi Ranperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Berkualitas
Denpasar- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas, Rabu (28/1).
Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti perwakilan instansi pemrakarsa serta kalangan akademisi.
Rapat harmonisasi dibuka oleh Koordinator Tim Kerja I, I Dewa Gde Agung Pradnyana, yang sekaligus memandu jalannya rapat. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Rapat ini bertujuan menyelaraskan substansi Ranperda agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun setara, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan atau disharmonisasi norma,” ujar Agung Peradnyana.
Rapat diawali dengan pemaparan latar belakang penyusunan Ranperda oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali. Sejumlah permasalahan faktual di lapangan disampaikan, di antaranya meningkatnya jumlah wisatawan mancanegara yang menggunakan kendaraan roda dua secara ugal-ugalan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas, mengganggu ketertiban umum, serta berdampak terhadap citra pariwisata Bali.
Menanggapi hal tersebut, akademisi Prof. Dr. I Made Arya Utama menekankan pentingnya landasan akademis yang kuat dalam penyusunan kebijakan daerah.
“Setiap regulasi harus disusun berdasarkan kajian akademis yang komprehensif agar tidak hanya responsif terhadap persoalan di lapangan, tetapi juga selaras dengan prinsip hukum, nilai sosial, serta arah pembangunan pariwisata Bali yang berkelanjutan,” jelasnya.
Selanjutnya, hasil analisis konsepsi Ranperda dipaparkan oleh Agus Ariawan selaku Person in Charge (PIC). Ia menjelaskan bahwa analisis mencakup perumusan konsideran menimbang berdasarkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta penyempurnaan teknik pengacuan guna memastikan norma yang diatur lebih sistematis, konsisten, dan mudah diimplementasikan.
“Penyusunan kebijakan ini diarahkan untuk mewujudkan pariwisata Bali yang aman, tertib, dan berkualitas, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan wisatawan, masyarakat lokal, dan ketertiban umum,” ungkap Agus Ariawan.
Atas berbagai masukan dan penyempurnaan yang disampaikan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, pihak pemrakarsa dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali bersama Tim Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali menyatakan persetujuan terhadap hasil harmonisasi tersebut.
Secara keseluruhan, proses harmonisasi Ranperda berjalan lancar dan sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi ini diharapkan mampu menciptakan keselarasan, kesesuaian, dan keseimbangan norma dalam produk hukum daerah, sekaligus mencegah potensi disharmonisasi di kemudian hari.
Sebagai tindak lanjut, Ranperda Provinsi Bali tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas dinyatakan selesai diharmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahap penyusunan draf hasil harmonisasi serta penerbitan surat selesai harmonisasi. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)
Discover more from sandimerahputih.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

