Indonesia Tegaskan Komitmen Hukum Kawasan pada ALAWMM ke-13 di Manila
Manila – Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, bersama para menteri hukum negara anggota ASEAN menghadiri ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) ke-13 di Manila, Filipina.
Delegasi Indonesia turut melibatkan perwakilan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Filipina.
Setelah melalui proses negosiasi intensif sejak 2021, ASEAN Treaty on Extradition resmi ditandatangani pada pembukaan ALAWMM ke-13. Penandatanganan ini menjadi tonggak penting bagi ASEAN dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum.
“Instrumen hukum yang telah diamanatkan dalam Bali Concord (24 Februari 1976) ini akan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Kawasan ASEAN tidak boleh menjadi safe haven bagi para buronan,” tegas Supratman. Ia memastikan akan mengawal langsung proses ratifikasi perjanjian tersebut di tingkat nasional.
Agenda strategis lain yang menjadi perhatian Indonesia ialah penguatan kerja sama di bidang hukum perdata dan komersial. Indonesia menegaskan fokus tahun 2025–2026 untuk menjadi anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH) serta mengaksesi sejumlah konvensi terkait.
“Indonesia telah menerbitkan Perpres Nomor 98 Tahun 2025 sebagai dasar pengesahan Statuta HCCH. Selanjutnya, Indonesia akan segera mengajukan permohonan keanggotaan melalui Kementerian Luar Negeri,” ujar Supratman.
Indonesia juga menggalang dukungan dari Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam agar proses keanggotaan dapat diselesaikan pada 2026.
Indonesia berkomitmen mempercepat aksesi Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters, yang akan menjadikan Indonesia negara ASEAN ke-4 yang menjadi pihak setelah Vietnam, Filipina, dan Singapura.
Rangkaian ALAWMM ke-13 diawali dengan ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) ke-24 pada 10–12 November 2025, dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo.
Dalam pertemuan tersebut, Widodo menegaskan kesiapan Indonesia membentuk technical working group untuk membahas instrumen hukum terkait transfer of sentenced persons.
“Komitmen Indonesia dalam technical working group sejalan dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara,” tegasnya.
Widodo juga menyambut positif usulan penyusunan compendium berisi prosedur dan hukum nasional terkait bantuan hukum timbal balik di bidang perdata dan komersial antarnegara ASEAN. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)
Discover more from sandimerahputih.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

