Disperindag Bali Perpanjang Rekrutmen Anggota BPSK Denpasar hingga Akhir Maret
Denpasar – Kesempatan untuk menjadi anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar periode 2026-2031 masih terbuka.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) resmi memperpanjang masa pendaftaran hingga 30 Maret 2026.
Perpanjangan ini tertuang dalam surat Disperindag Provinsi Bali Nomor B.18.500.2.3/3674/PKTN/DISPERINDAG tertanggal 16 Maret 2026.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa pendaftaran yang sebelumnya telah berlangsung, kini diperpanjang mulai 17 Maret sampai dengan 30 Maret 2026.
Langkah ini diambil untuk memperluas partisipasi masyarakat sekaligus memastikan informasi rekrutmen dapat menjangkau lebih banyak calon potensial.
Dilansir portal baliprov.go.id, Selasa (17/3), Disperindag Bali juga meminta dukungan Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bali guna mengoptimalkan publikasi melalui berbagai kanal resmi pemerintah, baik situs web maupun media sosial (Medsos).
Penyebarluasan informasi dijadwalkan mulai Selasa (17/3) hingga batas akhir pendaftaran.
BPSK merupakan lembaga yang memiliki peran strategis dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar jalur pengadilan. Oleh karena itu, proses seleksi ini diharapkan mampu menjaring kandidat yang memiliki kompetensi, integritas, serta pemahaman terhadap perlindungan konsumen.
Masyarakat yang berminat dapat mengakses informasi lengkap dan tautan pendaftaran melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi (pemprov) Bali.
Pemerintah mengimbau calon pendaftar agar memanfaatkan tambahan waktu ini dengan sebaik-baiknya sebelum penutupan pada 30 Maret 2026. (Red/Gate 13/Foto: Ist.)

