April 19, 2024

Diduga Lakukan Skimming, 2 WNA Turki Ditangkap Polda Bali

Denpasar |
Dua pria Warga Negara Asing (WNA) asal Turki bernama CY (33) dan MB (34) ditangkap pihak Polda Bali karena diduga melakukan tindak kejahatan pencurian informasi nasabah perbankan (skimming) di wilayah Bali.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan, penangkapan berawal dari petugas pihak Bank Mandiri yang melakukan pengecekan Mesin ATM di sebuah supermarket di Badung, Bali, para Jumat (19/11) lalu pada pukul 01:00 Wita.

“Saat dilakukan pengecekan, ternyata gembok pengunci rangka atau boks Mesin ATM di dalam rusak dan di dalam chasig atau boks mesin ditemukan sebuah alat berwarna putih berupa alat router yang telah terpasang dalam modem mesin,” katanya di Mapolda Bali, Kamis (9/12).

Saat dilakukan pengecekan CCTV, lanjut Kombes Pol Ary Satriyan, terlihat dua pelaku tersebut datang ke Mesir ATM mengendarai sepeda motor merk Vario dan memasang alat skimming tersebut.

“Terlihat para pelaku masuk kedalam ATM, lalu membongkar gembok boks atau casing pada Mesin ATM menggunakan kunci pass. Kemudian, memasang alat route dan juga memasang alat hidden camera pada bagian atas keypad Mesin ATM,” terangnya.

Dikutip portal humas.polri.go.id, Rabu (15/12), pihak kepolisian kemudian melakukan lidik dan analisa data dan pada Minggu (21/11) hingga Senin (22/11). Selanjutnya petugas melakukan penyanggongan di seputaran tempat kejadian perkara (TKP).

”Lalu, pada pukul 01:30 Wita terlihat dua pelaku mengendarai sepeda motor merk Vario dengan Nomor Polisi (Nopol) DK 4594 FZ YAN melakukan pemantauan di Mesin ATM dan kemudian dibuntuti dan akhirnya berhasil ditangkap di pinggir Jalan Tangeb, Kabupaten Badung, Bali,” jelas Kombes Pol Ary Satriyan.

Tak sampai disitu, sambungnya, polisi langsung melakukan penggeledahan di tempat tinggal sementara kedua pelaku di sebuah villa di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dan ditemukan barang bukti 1 set Wi-Fi Router, 21 buah kartu warna gold bertuliskan VIP dan berisi pin rekening, dan 201 kartu warna gold bertuliskan VIP tanpa nomer pin rekening.

Tidak hanya itu, juga ditemukan 195 kartu warna putih tanpa pin, 1 buah magnetic catrider, uang senilai Rp 2 juta, dan sejumlah helm dan pakaian saat digunakan untuk beraksi memasang alat skimming.

“Modus operandinya, para pelaku memasang alat skimming berupa router pada modem Mesin ATM dan memasang alat hidden camera pada bagian atas keypad pin Mesin ATM. Untuk kerugian materil yang dialami senilai Rp 50 juta,” tutur Dir Reskrimum Polda Bali itu.

Disebutkannya, bahwa dengan dipasangnya alat-alat skimming itu bagi nasabah yang melakukan transaksi di Mesin ATM akan terekam di alat skimming tersebut. Lalu, diambil datanya dan saldo nasabah berkurang.

Sementara, dari pengakuan para pelaku baru enam nasabah yang ditarik uangnya ada yang sekitar Rp 31 juta dan hingga 50 juta.

”Kemudian, untuk barang-barang skimming yang diamankan para pelaku mengaku mendapatkan dari rekannya yang ada di Korea yang merupakan pelaku skimming juga dan saat ini masih dilakukan penyelidikan,” imbuh Kombes Pol Ary Satriyan.

Berita: Gate 13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.