April 18, 2024

Bambang Rantam Lantik Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Pertama di Kemenkumham

Jakarta |
Untuk pertama kalinya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memiliki Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto melantik dan mengambil sumpah Dewa Putu Gede untuk mengisi jabatan tersebut di lantai 7 Gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (30/9).

Pada kesempatan itu, Sekjen Bambang Rantam mengatakan fungsi pembimbing kemasyarakatan di masa yang akan datang menjadi ujung tombak terhadap proses penelitian pemasyarakatan, warga binaan, dan balai pemasyarakatan (Bapas).

Menurutnya hal ini dikarenakan pola pimpinan yang akan dilaksanakan pada warga binaan pemasyarakatan ditentukan dari hasil penelitian pembimbing kemasyarakatan.

“Pembimbing kemasyarakatan juga memiliki peran besar dalam menjembatani transisi warga binaan ketika kembali ke masyarakat setelah selesai menjalani kewajiban di lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

Oleh karena itu, sambung Bambang, dirinya berharap kepada Dewa Putu Gede yang baru saja dilantiknya untuk dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh semangat.

Dewa Putu Gede sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut). Kepada mantan Kakanwil Sumut itu, Sekjen Bambang mengucapkan terima kasih atas dedikasinya selama bertugas disana.

“Saya mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan kerja keras Saudara dalam menjalankan tugas sebagai Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Semoga bagian-bagian perjalanan karir Saudara memberikan sumbangsih bagi kemajuan Kemenkumham,” pungkasnya.

Acara pelantikan hari itu dihadiri oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, jajaran Kemenkumham, beserta para tamu undangan.

Berita: Mh | Foto: Istimewa/Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.