Arak dan 8 Warisan Budaya Bali Ditetapkan WBTB Indonesia 2022
Denpasar |
Minuman fermentasi tradisional Arak Bali telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2022 oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Gubernur Bali Wayan Koster pun memerintahkan agar semua hotel, restoran, dan pelaku usaha pariwisata di Bali agar menyajikan Arak Bali sebagai minuman bagi wisatawan.
Tidak hanya Arak Bali, ada sebanyak 8 item warisan budaya lainnya dari provinis berjulukan Pulau Seribu Pura yang juga ditetapkan menjadi WBTb Indonesia Tahun 2022.
Kedelapan warisan budaya tersebut antara lain Uyah Amed (kemahiran kerajinan tradisional), Jaja Laklak (kemahiran kerajinan tradisional), Serombotan (kemahiran kerajinan tradisional), Lontar Bali (pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta), Sate Lilit (kemahiran kerajinan tradisional), karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi (adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan), Berko (seni pertunjukan), dan Mejaran-Jaranan (adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan).
Sidang penetapan WBTb Indonesia untuk Arak Bali dan 8 item warisan budaya Bali lainnya yang dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) Kemendikbud Ristek di Hotel The Alana Malioboro Jogjakarta, 27 September sampai dengan 1 Oktober 2022 lalu.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Mendikbud Ristek Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022.
Sidang dipimpin oleh Direktur Pelindungan Kebudayaan Ibu Irini Dewi, dihadiri Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Basuki Teguh Yuwono, Anggota Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda M Natsir Ridwan selaku Koordinator Kelompok Kerja Penetapan Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya dan Kepala Dinas (Provinsi/Kabupaten/Kota) yang membidangi Kebudayaan atau yang mewakili secara hybrid (daring dan luring).
Sidang penetapan diawali dengan pemaparan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provin¬si Bali mengenai urgensi usulan penetapan 9 warisan budaya Bali menjadi WBTb Indonesia. Misalnya, kemahiran membuat Arak Bali merupakan pengetahuan tradisional yang perlu dikembangkan, karena selain mengandung nilai kehidupan, juga berpeluang besar sebagai sumber penghidupan dan kesejahteraan masyarakat Bali.
Dengan penetapan menjadi WBTb, Arak Bali dan 8 item warisan budaya lainnya akan mendapat pelindungan dan pengakuan secara nasional. Sidang Penetapan WBTb Indonesia Tahun 2022 menghasilkan rekomendasi penetapan sejumlah 200 usulan warisan budaya takbenda dari 32 provinsi. Dari jumlah itu, 9 usulan diantaranya merupakan warisan budaya Bali, termasuk Arak Bali dan Lontar Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster memberi apresiasi atas penetapan Arak Bali dan 8 warisan budaya Bali lainnya menjadi WBTb Indonesia. Gubernur Koster pun meminta masyarakat Bali agar merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya ini.
Bukan hanya itu, Wayan Koster sekaligus memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten/Kota se Bali agar secara aktif menelusuri warisan-warisan budaya Bali untuk diajukan menjadi WBTb.
“Dengan ditetapkan menjadi WBTb, semua warisan budaya akan terlindungi dan mendapat pengakuan negara,” ujar Gubernur Koster dalam rilisnya yang diterima Nusa Bali di Denpasar, Kamis (3/11).
Gubernur Koster sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi warisan budaya Bali, sebagai implementasi visi ‘Nangun Sat Kerthi loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.
Seperti Arak Bali, sebelumnya kemahiran tradisional ini cenderung tidak terlindungi, bahkan para produsen berlaku sembunyi-sembunyi karena takut dianggap pengedar minuman keras.
Namun, sejak terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, akhirnya Arak Bali mendapat pelindungan legalitas sekaligus izin edar.
Para petani Arak Bali menyambut gembira perlindungan legalitas ini. Berbagai kreativitas pun tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi berbagai aroma dan rasa. Ini artinya Pemerintah Provinsi Bali telah hadir melindungi, merawat, dan memajukan warisan leluhur, yaitu kemahiran kerajinan tradisional membuat minuman arak.
Koster pun terus berjuang dengan upaya nyata menerbitkan Peraturan Gubernur Bali, serta intens menerus melakukan promosi, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan, sehingga Arak Bali kini sudah masuk kategori minuman spirit ke 7 dunia.
Minuman yang masuk kategori spirit dunia adalah minuman kategori golongan C, dengan kadar alkohol 25-45 persen yang dibuat dengan proses destilasi.
Dengan demikian, terdapat 7 minuman spirit dunia, yaitu Whiskey (kadar 40 persen, berasal dari Irlandia), Rum (kadar alkohol 40 persen, dibuat dari sari tebu yang disebut molase, berasal dari India Barat), Gin (kadar 40 persen, dibuat dari buah Juniver, berasal dari Belanda), Vodka (kadar 35 persen, berasal dari Rusia), Tequila (kadar 33 persen, berasal dari Meksiko), Bandy (kadar 35 persen, dibuat dari buah anggur, berasal dari Belanda), dan Balinese Arak/Barak (kadar 35-40 persen, dibuat dari bahan kelapa, enau, dan lontar, berasal dari Bali).
Berbagai upaya yang dilakukan Gubernur Koster, yakni secara konsisten telah menunjukkan hasil secara nyata yang dirasakan oleh perajin dan pelaku usaha Arak Bali. Menurut Koster, penetapan Arak Bali sebagai WBTb merupakan kado Istimewa tahun 2022 bagi perajin dan pelaku usaha Arak Bali.
“Dengan ditetapkan menjadi WBTb, Arak Bali telah mendapat pengakuan dan legitimasi kuat, bahwa warisan leluhur ini harus kita jaga secara bersama-sama dengan kuat dan konsisten, serta diberdayakan secara ekonomi, menjadi sumber kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Bali. Denghan upaya tersebut, harkat Arak Bali menjadi semakin kuat,” tegas Koster.
Menurut Koster, dengan telah ditetapkan menjadi WBTb, maka proses destilasi tradisional pembuatan Arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, dan harus dipertahankan keasliannya.
“Masyarakat tidak boleh membuat Arak Gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi Arak Bali. Kalau melanggar, akan ditindak tegas,” ancam Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Sementara itu, sebagai bentuk apresiasi atas penetapan Arak Bali menjadi WBTb Indonesia, Gubernur Koster menggelar acara Cocktail Party dan Dinner yang dirangkaikan dengan Perayaan Rahina Tumpek Landep secara sakala pada Saniscara Kliwon Landep, Sabtu (5/11) mendatang.
Acara di Rumah Jabatan Gubernur Bali Komplek Jaya Sabha Denpasar nanti akan dihadiri oleh para perajin arak se Bali, para manajer hotel, dan pengusaha pariwisata.
Koster menegaskan, acara Cocktail Party dan Dinner ini bertujuan untuk meyakinkan masyarakat terutama para pelaku usaha pariwisata bahwa Arak Bali telah mendapat pengakuan nasional dan memenuhi standar kualitas minuman destilasi, sehingga sudah sangat layak dijadikan sebagai menu sajian di hotel-hotel dan restoran.
“Acara ini bakal memberi dampak positif kepada para perajin arak, sehingga mereka akan terus berinovasi,” tandas politisi senior bergelar Doktor Ilmu Matematika jebolan ITB Bandung ini.
Koster juga memerintahkan semua hotel, restoran, dan pelaku usaha pariwisata di Bali agar menyajikan Arak Bali sebagai minuman bagi wisatawan serta mengurangi bahkan meniadakan minuman impor.
Para perajin dan pelaku usaha Arak Bali juga diminta terus meningkatkan kualitas kemasan dan branding dengan menggunakan aksara Bali, harus tertib dan disiplin, agar tetap bisa bersaing secara sehat dalam pasar lokal, nasional, dan global.
Berita: Gate 13 | Foto: Ist.