14 WNI Korban Kasus Pengantin Pesanan Dipulangkan dari China
Jakarta |
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) berhasi lmemulangkan sebanyak 14 orang Warga Negara Indonesia (WNI) korban kasus pengantin pesanan (mail-order brides) dari China.
Mereka yang sebelumnya menjadi korban kasus pengantin pesanan melalui perantaraan agen perjodohan, telah telah tiba dengan selamat di Jakarta, pada Senin (2/9) lalu.
Para WNI yang berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat dan Kalimantan Barat itu, menjadi korban kejahatan agen perjodohan dengan modus penipuan diyakinkan mendapatkan pasangan.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi sebelumnya telah mengangkat isu ini dalam pertemuan bilateral dengan Menlu China Wang Yi, di Bangkok, Thailand, pada Selasa (30/7) lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Retno meminta bantuan China agar kasus korban “pengantin pesanan” dapat diselesaikan dan bersama-sama dapat dicegah di masa mendatang.
Untuk itu, pihak Kemlu menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah China yang telah menanggapi permintaan kerja sama tersebut secara positif.
Para korban WNI seluruhnya diterima oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu Andri Hadi, di Kantor Kemlu, Pejambon, Jakarta.
“Proses pemulangan ini adalah wujud kehadiran negara dalam pelindungan warganya, sekaligus buah kerja sama yang erat dari berbagai pihak” ujar Andri Hadi dalam sambutannya.
Andri Hadi juga mengimbau kepada para WNI agar lebih berhati-hati dalam melakukan pernikahan dengan warga asing.
“Mengenal calon pasangan terlebih dahulu, tidak terbujuk rayu janji ekonomi dan mengikuti prosedur pernikahan dengan benar merupakan langkah pencegahan yang paling efektif,” imbuhnya.
Selanjutnya ke 14 WNI tersebut diserahterimakan kepada Bareskrim Polri dan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk penanganan lebih lanjut di dalam negeri.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Humas